Tampilkan postingan dengan label ILMU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU. Tampilkan semua postingan

Rumus dasar Listrik

so......easy kn??

Surat cinta matematika

Buat yang ingin keren ,cobalah menulis surat menggunakan angka seperti di bawah ini.

Simbol simbol elektronika

untuk lebih lengkapnya ,silahkan download di sini

Komunikasi Data

PENGERTIAN KOMUNIKASI DATA
1. Komunikasi data adalah transmisi atau proses pengiriman dan penerimaan data dari dua atau lebih device (sumber), melalui beberapa media. Media tersebut dapat berupa kabel koaksial, fiber optic (serat optic) , microware dan sebagainya.
2. Komunikasi data merupakan gabungan dari beberapa teknik pengolahan data. Dimana telekomunikasi yang dapat diartikan segala kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran informasi dari titik ke titik lain. Sedangkan pengolahan data adalah segala kegiatan yag berhubungan dengan pengolahan.
3. Komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data/informasi dari dua atau lebih device (alat,seperti komputer/laptop/printer/dan alat komunikasi lain)yang terhubung dalam sebuah jaringan. Baik lokal maupun yang luas, seperti internet
4. Komunikasi data yaitu pergerakan data dan informasi yang dikodekan dari satu titik ke titik lain melalui peralatan listrik atau elektromagnetik, kabel serat optik atau sinyal gelombang mikro.
PERANGKAT KERAS KOMUNIKASI DATA
1.    Terminal (Alat Input) : keyboard, telepon tombol, titik penjualan (point of sale), terminal pengumpulan data.
2.    Cluster Control Unit berfungsi untuk membangun hubungan antara terminal yang dikendalikan dengan peralatan-peralatan dan saluran-saluran. Alat ini memungkinkan beberapa terminal berbagi satu printer atau mengakses beberapa komputer melalui saluran-saluran yang berbeda.
3.    Modem yaitu peralatan khusus yang digunakan agar sirkuit telepon dapat digunakan sebagai komunikasi data. Modem mengubah sinyal-sinyal elektronik dari peralatan komputer menjadi sinyal-sinyal elektronik dari sirkuit telepon dan sebaliknya.
4.    Multiplexer adalah alat yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan pesan secara serentak.
5.    Saluran berfungsi untuk melaksanakan fungsi transmisi dalam berbagai cara. Contoh: kabel, fiberoptik, dll.
6.    Front-End Processor menangani lalulintas data yang masuk dan keluar bagi host komputer. Berfungsi sebagai unit input/output dari host dengan menerima pesan-pesan dari terminal.
7.    Host berfungsi mengerjakan pemrosesan data untuk jaringan.
PERANGKAT LUNAK KOMUNIKASI DATA
1.    Perangkat Lunak dalam Host
TCM ( Telecommuncation Monitor ) berfungsi sebagai:
a.    Menempatkan pesan dalam suatu urutan titik berdasarkan prioritasnya.
b.    Melaksanakan fungsi keamanan dengan mempertahankan catatan (log) kegiatan dari setiap terminal dan memeriksa apakah suatu terminal berwenang untuk mengerjakan tugas atau tidak.
c.    Menghubungkan jaringan data komputer dengan sistem manajemen database.
d.    Menangani gangguan-gangguan kecil dalam pemrosesan.
2.    Perankat Lunak dalam Front-End Processor
NCP ( Network Control Program ) berfungsi sebagai:
a.    Menentukan jika terminal ingin menggunakan saluran.
b.    Memelihara catatan kegiatan saluran dengan memberikan tanggal dan waktu, nomor pada setiap pesan.
c.    Mengubah kode-kode yang digunakan oleh satu jenis peralatan. Misalnya: IBM ke DEC.
d.    Melaksanakan fungsi editing pada tiap data yang masuk dengan memeriksa kesalahan dan mengatur lagi formatnya.
e.    Menambahkan dan menghapus kode-kode routing.
f.    Memelihara file historis dari pesan-pesan yang masuk.
g.    Memelihara statistik atas penggunaan jaringan.
JARINGAN KOMUNIKASI DATA
Jenis-jenis jaringan:
1.    Jaringan Luas / WAN ( Wide Area Network )
    Meliputi area geografis yang luas dengan beragam fasilitas komunikasi seperti telepon, transmisi satelit dan kabel bawah laut.
    Melibatkan host computer, hardware/software komputer. Contoh: jaringan perbankan antar daerah, sistem pemesanan tiket pesawat.
2.    Jaringan Setempat / LAN ( Local Area Network )
    Meliputi area yang terbatas, menghubungkan hingga ratusan komputer mikro yang berlokasi di area yang relatif kecil seperti gedung dan beberapa gedung yang berdekatan.
    Memungkinkan beberapa pemakai berbagi software, data dan peralatan.
FAKTOR-FAKTOR PERTIMNAGAN KOMUNIKASI DATA
a.    Pengsinyalan.
Pengsinyalan (signalling) adalah suatu prosedur atau protokol yang harus dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum pengiriman informasi dimulai.
b. Transmisi.
Media transmisi harus efesien dan dapat melayani berbagai jenis alat. Karakteristik transmisi :
- lebar frekwensi yang dapat ditampung.
-    redaman.
-    daya yang dapat ditampung.
-    waktu yang dibutuhkan.
c.    Cara Penomoran.
Penomoran harus unik dan mengikuti rekomendasi atau persetujuan dari pihak tertentu.
d. Cara menyalurkan hubungan (routing).
Menentukan policy ( kebijaksanaan ) bagaimana suatu hubungan akan dilaksanakan.
e. Cara menghitung biaya (tarif).
Menentukan struktur harga bagi jasa pelayanan yang harus dibayarkan.
JENIS-JENIS KOMUNIKASI DATA
Secara umum jenis-jenis komunikasi data dibagi atau digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a. Infrakstruktur terrestrial
Aksesnya dengan menggunakan media kabel dan nirkabel. Untuk membangun infrakstuktur terrestrial ini membutuhkan biaya yang tinggi, kapasitas bandwitch yang terbatas, biaya yang tinggi dikarenakan dengan menggunakan kabel tidak diprngaruhi oleh factor cuaca jadi sinyal yang diguakan cukup kuat.
b. Melalui satelit
Aksesnya menggunakan satelit. Wilayah yang dicakup akses sateli lebih luas sehingga mampu menjangkau sebuah lokasi yang tidak bisa dijangkau. Oleh infrastruktur terrestrial namun untuk membuthkan waktu yang lama untuk berlangsung prosesnya komunikasi. Karena adanya gangguan karena radiasi gelombang matahari (sun outage) yang terjadi paling parahnya setiap 11 tahun sekali.
Dari kedua jenis tersebut dapat dibagi menjadi dua bentuk komunikasi data.
System komuniksi data dapat pula bebentuk offline communication system (system komunikasi offline) dan on line communication system (system komunikasi online)
a. System komunikasi offline
System komunikasi offline adalah proses pengiriman data dengan menggunakan telekomunikasi ke pusat pengolahan data tetapi akan diproses dulu oleh terminal kemudian dengan menggunakan modem dikirim melalui telekomunikasi dan langsung dip roses oleh CPU data disimpan pada disket, magnetik tape dn lain-lain
Peralatan yang diperlukan
1. Terminal
Merupakan suatu 1/0 device untuk mengirim data dan menerima data jarak jauh dengan fasilitas telekomunikasi. Peralatan terminal adalah magnetic tape unit, disk dirivepaper tape.
2. Jalur komunikasi
Jalurnya merupakan fasilitas komunikasi seperti telepon, telegrf, telex dll.
3. Modem
Suatu alat yang mengalihkan data dari system kode digital kedalam system kode analog.
b. System komunikasi online
Data yang dikirim melalui terminal computer bisa langsung diperolh dan diproses oleh computer.
Sitem komunikasi on line berupa:
Memungkinkan untuk mengirimkan data ke pusat computer, diproses I pusat computer. Perusahaan yang pertama mempelopori yaitu American Airlines berlaku komunikasi dua arah. Merupakan komunikasi data degan kecepatan tinggi. Sistm ini memerlukan suatu teknik dalam hal system disain dan pemrograman karena pusat computer dibutuhkan suatu bank data atau database.
Time sharing system
Tekhnik online system oleh beberapa pemakai secara bergantian menurut waktu yang diperlukan pemakai karena perkembangan proses CPU lebihcepat sedangkan input dan output tidak dapat mngimbangi.
Distributed data processing system
Merupakan system yang sering digunakan sekarang sebagai perkembangan dari time sharing system. Sebagai system dapat didefinisikan sebagai system computer interaktf secara geogrfis dan dengan jalur komunikasi dan mampu memproses data dengan computer lain dalam suatu system.
Selain beberapa jenis komunikasi seperti yang dijelaskan diatas masih terdpat jenis-jenis yang lainnya yaitu:
Komunikasi data terdiri dari komunikasi data analog dan digital. Komunikasi data analog contohnya adalah telepon umum – PSTN (Public Switched Telepohone Network). Komunikasi data digital contohnya adalah komunikasi yang terjadi pada komputer. Dalam komputer, data-data diolah secara digital. VoIP (Voice over Internet Protocol) merupakan teknik komunikasi suara melalui jaringan internet. Suara yang merupakan data analog diubah menajdi data digital oleh decoder.data digital tersebut di-compress dan di-transmit melalui jaringan IP. Oleh karena data dikirimkan melalui IP, maka data dikirimkan secara ‘Switcing Packet’ yaitu data dipecah menjadi paket-paket. Informasi dibagi-bagi dalam paket yang panjangnya tertentu kemudian tiap paket dikirimkan secara individual. Paket data mengandung alamat sehingga dapat dikirimkan ke tujuan dengan benar. Dalam VoIP, terdapat berbagai protokol yang digunakan diantaranya protokol H.323 yang merupakan protokol standar untuk komunikasi multimedia seperti audio, video dan data real time melalui jaringan berbasis paket seperti Internet Protocol (IP). Protokol H.323 mempunyai komponen seperi terminal, gateway, gatekeeper dan MCU (Multipoint Control Unit). Dalam komun

Makalah etika profesi dan hukum kesehatan



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN DITINJAU DARI BERBAGAI SEGI “ dengan lancar.
Maksud dan tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika profesi dan Hukum Kesehatan. Hal ini karena untuk mengetahui bagaimana penyelesaiann dan pandangan dari berbagai aspek tentang study kasus etika profesi dan hukum dalam bidang kesehatan.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari kekurangan karena kurangnya pengetahuan dan terbatasnya referensi yang kami dapatkan, sehingga kami memerlukan saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami mengharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pengetahuan bagi pembaca tentang kasus etika profesi dan hukum kesehatan.






Penyusun





















BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Etika Profesi adalah menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak, tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain,bersifat absolute artinya prinsip etika tidak dapat ditawar berlakunya. Tidak hanya memandang segi lahiriah tapi juga batiniahnya. Fungsi etika untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan pandangan moral yg berupa refleksi kritis. Membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yg boleh saja berubah dan dengan demikian kita tetap sanggup untuk mengambil sikap sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan, membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi ideologi yang buruk dengan kritis dan obyektif dan untuk membentuk penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah terpancing serta membantu kita jangan naif.
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannyabaik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis, nasional/internasional,hukum dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran,kebidanan,keperawatan atau kesehatan lainnya.
Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika profesi.





















B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan segi hukum menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
2. Bagaimana pandangan segi agama menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
3. Bagaimana pandangan segi etika menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?

C. Tujuan
1. Untuk lebih memamhami tentang etika profesi dan hukum kesehatan
2. Untuk lebih mengetahui dan memahami tugas tenaga kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan
3. Untuk memahami lebih kritis tentang kasus tenaga kesehatan atau penyelanggara kesehatan dan dapat membuat keputusan kode etik yang sesuai dengan hukum kesehatan.
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika profesi dan hukum kesehatan.




































BAB II
ISI
STUDY KASUS DARI BERBAGAI SEGI


 STUDY KASUS :
Ø
Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan.

 MENURUT SEGI HUKUM :
Ø
Maka tindakan Bidan pada kasus tersebut tidak sesuai dengan kompetensi Bidan yang seharusnya memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pasien (kompetensi Bidan/IBI tahun 2000)

Pada pasal 24UU Kesehatan No.36 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan prosedur dan standart prosedur operasional.
Seharusnya Bidan bertindak seperti yang disebutkan pada pasal diatas, menjadi Bidan yang profesional.


 MENURUT SEGI AGAMA :
Ø

1. AGAMA ISLAM
Tidak adanya keikhlasan dalam bekerja, di dalam agama, apabila bekerja tidak dilandasi dengan rasa keikhlasan maka akan sia-sia ia bekerja dan tidak akan membuahkan hasil yang baik. Seperti yang disebutkan dalam agama islam dalam surat Huud ayat 15-16 bahwa:"Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasaanya, niscahya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka didunia dengan sempurna dan mereka didunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh dikahirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan didunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan" [Huud:15-16].

2. AGAMA BUDDHA
Jika kita membandingkan ambisi-ambisi kita dengan ambisi atau tujuan (cita-cita) seorang Buddha, kita dapat melihat perbedaan yang sangat mencolok, karena sebagian besar tujuan kita didasarkan atas keinginan-keinginan (nafsu-nafsu). Kita mengembangkan ambisi-ambisi dengan mengabaikan kebahagiaan orang lain dan bekerja berdasarkan rasa keakuan untuk mencapai kebahagiaan diri sendiri tanpa mengindahkan perasaan orang lain. ltulah cara kita yang akan menimbulkan masalah-masalah yang sangat besar dan kesengsaraan-kesengsaraan di dunia ini. Kita bersedia mengerjakan segala jenis kejahatan, kekejian, kekejaman atau perbuatan-perbuatan yang berbahaya hanya sekadar untuk memberikan kesenangan pada diri sendiri. Sehingga dari segi pandangan Buddhis, jenis ambisi yang egoistis ini tidak dapat dibenarkan. Buddha telah menerangkan bahwa ada salah satu macam kesenangan duniawi yang perumah tangga dapat alami: Kebahagiaan pertama adalah jaminan atas kenikmatan keuangan atau mendapat kekayaan yang didapat dengan cara yang benar (Atthi-Sukha).

3. AGAMA HINDU
Oleh karena prisip kerja itu adalah anugerah Tuhan, pekerjaan mesti dilaksanakan dengan tulus dan bakti. Bekerja didasari atas kesadaran Tuhan, tentu lebih mulia dibandingkan dengan bekerja dengan hanya mementingkan hasil. Lagi pula, bekerja bagi Hindu bukan semata-mata mencapai hasil, tetapi menjalankan swadharma. Manusia dengan segala kemauan dan pikirannya dapat saja menghindar dan konsep tersebut namun hukum karma tetap akan mengikutinya karena sang dinilah yang akan mencatat baik dan buruk karma yang diperbuatnya tersebut sehingga manusia dalam kehidupannya hendaklah tidak berhenti untuk beraktivitas atau berbuat baik dan benar, dengan kata lain berbuat Subha karma.

4. AGAMA KATOLIK
Berkeyakinan bahwa Allah menciptakan dan mencintai tiap-tiap orang secara pribadi, Karena itu, setiap manusia haruslah saling menghormati, mencintai ,bekerja keras melalui kebenaran kudus dan melindungi hidup sesamanya tanpa mengenal status sosial atau kedudukan apa pun, Kita harus sadar bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk hidup, Hak hidup manusia harus dilindungi sejak dari awal (dalam kandungan).

5. AGAMA KRISTEN
Pandangan orang Kristen tentang jabatan dan materi yaitu bahwa jabatan dan materi kita miliki agar kita bisa menggunakannya dengan cara-cara yang mendatangkan kemuliaan bagi Allah. Jabatan dan materi bukan sesuatu yang atasnya kita mempunyai kekuasaan penuh; kita hanyalah penatalayan kekayaan Allah. Ilustrasi yang baik tentang prinsip ini terdapat dalam perumpamaan tentang talenta, yang menunjukkan bahwa uang yang kita peroleh karena kerja sekalipun bukan merupakan milik kita sebab Allahlah yang sebenarnya memberikan kita kesempatan untuk memperolehnya.

 MENURUT SEGI ETIKA :
Ø
Bidan dalam kasus tidak mempunyai nilai personal yang berlandaskan kemandirian moral dan kesediaan untuk bertanggung jawab.Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Yang dilakukan oleh Bidan tersebut dalam kasus merupakan tindakan yang tak patut karena hanya mengejar jabatan belaka, kita ditugaskan untuk melayani masyarakat. Menolong pasien dengan profesionalitas merupakan kode etik pertama bagi seorang Bidan atau tenaga kesehatan lainnya, karena kita di sumpah untuk melayani masyarakat atau pasien dengan sebaik mungkin yang merupakan hak pasien. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.



MENURUT SEGI SOSIAL :Ø
Masyarakat memandang Bidan yang tak profesional dan hanya menginginkan jabatan/materi merupakan sebuah ketamakan kita tak seharusnya membiarkan orang sakit dan hanya peduli pada keegoisan kita belaka karena kita makhluk sosial yang akan terus saling membutuhkan karena itu adalah hukum dan norma sosial yang berlaku sejak dahulu kala hingga sekarang, sesungguhnya masyarakat sekarang mempunyai pikiran kritis akan nilai- nilai kemanusian dan hak mereka sebagai pasien.
BAB III
PEMBAHASAN
STUDY KASUS DARI BERBAGAI SEGI

 STUDY KASUS :
Ø
Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan.

 MENURUT SEGI HUKUM :
Ø
Maka tindakan Bidan pada kasus tersebut tidak sesuai dengan kompetensi Bidan yang seharusnya memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pasien (kompetensi Bidan/IBI tahun 2000). Pada pasal 24UU Kesehatan No.36 tahun 2009 menyebutkan bahwa: Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan prosedur dan standart prosedur operasional.Seharusnya Bidan bertindak seperti yang disebutkan pada pasal diatas, menjadi Bidan yang profesional.

 MENURUT SEGI AGAMA :
Ø

1. AGAMA ISLAM
Tidak adanya keikhlasan dalam bekerja, di dalam agama, apabila bekerja tidak dilandasi dengan rasa keikhlasan maka akan sia-sia ia bekerja dan tidak akan membuahkan hasil yang baik.

2. AGAMA BUDDHA
karena sebagian besar tujuan kita didasarkan atas keinginan-keinginan (nafsu-nafsu). Kita mengembangkan ambisi-ambisi dengan mengabaikan kebahagiaan orang lain dan bekerja berdasarkan rasa keakuan untuk mencapai kebahagiaan diri sendiri tanpa mengindahkan perasaan orang lain.

3. AGAMA HINDU
Oleh karena prisip kerja itu adalah anugerah Tuhan, pekerjaan mesti dilaksanakan dengan tulus dan bakti. Bekerja didasari atas kesadaran Tuhan, tentu lebih mulia dibandingkan dengan bekerja dengan hanya mementingkan hasil. Lagi pula, bekerja bagi Hindu bukan semata-mata mencapai hasil, tetapi menjalankan swadharma.

4. AGAMA KATOLIK
Berkeyakinan bahwa Allah menciptakan dan mencintai tiap-tiap orang secara pribadi, Karena itu, setiap manusia haruslah saling menghormati, mencintai ,bekerja keras melalui kebenaran kudus dan melindungi hidup sesamanya tanpa mengenal status sosial atau kedudukan apa pun, Kita harus sadar bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk hidup, Hak hidup manusia harus dilindungi sejak dari awal (dalam kandungan).

5. AGAMA KRISTEN
Pandangan orang Kristen tentang jabatan dan materi yaitu bahwa jabatan dan materi kita miliki agar kita bisa menggunakannya dengan cara-cara yang mendatangkan kemuliaan bagi Allah.


 MENURUT SEGI ETIKA :
Ø
Bidan dalam kasus tidak mempunyai nilai personal yang berlandaskan kemandirian moral dan kesediaan untuk bertanggung jawab. Yang dilakukan oleh Bidan tersebut dalam kasus merupakan tindakan yang tak patut. Menolong pasien dengan profesionalitas merupakan kode etik pertama bagi seorang Bidan atau tenaga kesehatan lainnya, karena kita di sumpah untuk melayani masyarakat atau pasien dengan sebaik mungkin yang merupakan hak pasien.

 MENURUT SEGI SOSIAL :
Ø
Masyarakat memandang Bidan yang tak profesional dan hanya menginginkan jabatan/materi merupakan sebuah ketamakan kita tak seharusnya membiarkan orang sakit dan hanya peduli pada keegoisan kita belaka karena kita makhluk sosial yang akan terus saling membutuhkan karena itu adalah hukum dan norma sosial.





































BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan yang kami dapat adalah menanggapi kasus Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan dapat dinilai dan dipandang dari berbagai segi yang ada pada hukum, etika, agama, dan sosial.

B. Saran
1. Meningkatkan tingkat moral tenaga kesehatan berdasarkan etika profesi yang berlaku dan dapat melaksanakannya.
2. Mengantisipasi tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam hukum dan masyarakat.


































DAFTAR PUSTAKA
http://sulisetiya.blogspot.com/2010/03/keputusan-menteri-kesehatan-republik.html
http://www.google.co.id/search?q=kepmenkes+RI+no.369%2Fmenkes%2Fsk%2FIII%2F2007&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a


Komunikasi data

 
Pengenalan Komunikasi Data

Komunikasi data adalah bagian dari transmisi data yang berfungsi untuk memindah data dan informasi diantara komputer atau device lainnya dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui media perantara. Komunikasi data merupakan suatu hal penting bagi setiap orang karena dengan komunikasi data ini komputer-komputer dapat terhubung dan berkomunikasi satu dengan yang lain. Untuk dapat terjadinya suatu komunikasi pasti memerlukan elemen-elemen utama yang harus tersedia, elemen tersebut diantaranya :

Pengirim
Pengirim merupakan sumber data, dimana pengirim ini yang akan mengirimkan data dan informasi.
Penerima
Penerima merupakan penerima data yang berasal dari pengirim.
Data
Data merupakan informasi yang dibawa oleh pengirim lalu dipindahkan ke penerima.
Media Pengiriman
Media pengiriman merupakan  perantara yang digunakan untuk mengirimkan data.
Protokol
Protokol merupakan jalur antara pengirim dan penerima pada saat melakukan pemindahan data.
Transmisi Data

Transmisi data adalah merupakan proses pengiriman data dari salah satu sumber data ke penerima menggunakan komputer atau device lainnya. Transmisi data terdiri dari 2 macam yaitu :

Transmisi Serial
Transmisi Paralel
Transmisi Serial



Transmisi serial merupakan transmisi data yang memiliki karakteristik mengirim data hanya satu bit dalam satu satuan waktu. Karena itu jika terdapat banyak bit yang akan dikirimkan maka harus mengirimkannya satu persatu/ber-urutan. Contoh komunkasi serial yaitu pada serial-port RS-232C di komputer. Transmisi serial ini memiliki kerugian yaitu pada saat melakukan pengiriman datanya dengan cara satu per-satu sehingga kecepatan yang dihasilkan akan menjadi sangat rendah. Sedangkan keuntungan transmisi serial ini tidak memerlukan biaya yang mahal jika ingin melakukan komunikasi jarak jauh, karena hanya cukup menggunakan satu kabel saja. Untuk komunikasi jarak jauh lebih cocok digunakan transmisi serial

Transmisi Paralel



Transmisi paralel ini merupakan kebalikan dari transmisi serial. Pada saat melakukan pengiriman data transmisi paralel mengirimkannya beberapa bit dalam satuan waktu. Biasanya transmisi paralel mengrimkan 8 bit secara bersamaan. Contoh transmisi paralel pada port CPU ke printer yang berfungsi untuk mencetak data. Namun untuk printer saat ini sudah banyak yang menggunakan transmisi serial (USB), port untuk transmisi paralel dapat ditemui pada motherboard konvensional yang sudah jarang diproduksi. Keuntungan menggunakan transmisi paralel ini karena data yang dikirimkan langsung bersanmaan sehingga memiliki kecepatan tinggi. Untuk kerugiannya transmisi paralel memerlukan biaya yang tinggi, lebih cocok digunakan pada komunikasi jarak dekat. Jika dipergunakan untuk komunikasi jarak jauh transmisi paralel memerlukan 8 kali lipat kebutuhan kabel lebih banyak dari transmisi serial.

Media Transmisi

Dalam melakukan transmisi data pasti memerlukan suatu media perantara antara pengirim dan penerima. Media transmisi dibagi menjadi dua yaitu :

Media kabel (wireline)
Media nirkabel (wireless)
 Media Kabel (Wireline)

Media kabel berfungsi untuk mentransmisikan data dan memandu arah gelombang yang membawa data kepada penerima data. Media kabel biasanya digunakan jika jarak pengirim dan penerimanya tidak terlalu jauh.

Contoh media kabel ada tiga yaitu :

Twisted Pair Cable
Terdiri dari beberapa pasang kawat yang digulung dalam 1 kabel utama. Twisted Pair terdiri dari 2 jenis yaitu Unshielded Twisted Pair (UTP) dan Shielded Twisted Pair (STP).
Coaxsial Cable
Terdiri dari 2 konduktor yang terpisah diantara isolator.
Fiber Optic
Fiber optic mengirimkan data dan informasi menggunakan gelombang cahaya.
Media Nirkabel (Wireless)

Media nirkabel ini berfungsi untuk mentransmisikan data dan tidak bisa memandu gelombang ke penerima data seperti halnya pada media kabel. Untuk melakukan transmisi data pada media nirkabel diperlukan sebuah alat yang dinamakan antena atau transciever. Antena ini yang akan mengirimkan gelombang sinyal ke daerah disekitarnya dan penerima yang menggunakan komputer dapat melakukan transmisi data secara nirkabel.

Contoh media nirkabel :

Radio
Microwave
Infra Red
Arah Transmisi

Kanal trasnmisi data pada proses pengiriman data dapat diibaratkan sebagai jalan yang menghubungkan antara dua unit piranti yang terhubung dan dapat saling mengirimkan data. Untuk menentukan arah transmisi dari kanal tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

Simplex
Half Duplex
Full Duplex
Simplex

Simplex merupakan komuniukasi satu arah yang dapat dilakukan antar dua piranti, dari pengirim ke penerima saja. Contoh pada kehidupan sehari-hari yaitu komunikasi antar amplifier dengan speaker, barcode dengan readernya dan pemancar tv dengan pesawat tv.

Half Duplex

Half duplex merupakan komunikasi dua arah antar dua piranti, namun komunikasinya tidak dapat dilakukan bersamaan, tetapi bergantian. Pada saat satu piranti sedang mengirimkan informasi maka satu piranti lainnya hanya bisa sebagai penerima dan begitupula sebaliknya. Contoh komunikasi half duplex menggunakan HT (Handie-Talkie) dan Walkie Talkie.

Full Duplex

Full duplex merupakan komunikasi dua arah antar dua piranti yang dapat dilakukan secara bersamaan. Contohnya pada persawat telpon, dimana pengirim dan penerima dapa bersama-sama mengirim dan menerima informasi.

Mode Transmisi

Mode transmisi merupakan suatu cara pengiriman data dari suatu piranti ke piranti yang lainnya. Contoh mode transmisi yaitu :

Asynchronous Transmission
Synchronous Transmission
Asynchronous Transmission

Transmisi tak sinkron merupakan transmisi data antar dua piranti dimana pengirim dan penerima tidak perlu berada pada yang sinkron (sama). Contoh transmisi tak sinkron yaitu pada penginputan data dari keyboard ke memori. Karena pada saat penginputan kecepatan pengguna dalam menekan tombol keyboard berbeda dengan kecepatan memory untuk transfer. Jika kasus tersebut dilakukan secara sinkron maka memri akan banyak kehilangan waktu akibat menanti tombol keyboard ditekan.

Synchronous Transmission

Transmisi sinkron merupakan transmisi data antar dua piranti dimana pengirimn dan penerima berada pada waktu yang sinkron. Contohnya pada sinyal SYN yang melakukan sinkronisasi dengan dua piranti yang melakukan komunikasi.

Belajar Konfigurasi Elektron

Suatu cara penulisan yang menunjukkan distribusi elektron dalam orbital orbital pada kulit utama dan subkulit disebut konfigurasi elektron. Pada penulisan konfigurasi elektron perlu dipertimbangkan tiga aturan (asas), yaitu prinsip Aufbau, asas larangan Pauli, dan kaidah Hund.
1. Prinsip Aufbau

Elektron-elektron dalam suatu atom berusaha untuk menempati subkulit subkulit yang berenergi rendah, kemudian baru ke tingkat energi yang lebih tinggi. Dengan demikian, atom berada pada tingkat energi minimum. Inilah yang disebut prinsip Aufbau. Urutan-urutan tingkat energi ditunjukkan pada gambar. Jadi, pengisian orbital dimulai dari orbital 1s, 2s, 2p, dan seterusnya. Pada gambar dapat dilihat bahwa subkulit 3d mempunyai energi lebih tinggi daripada subkulit 4s. Oleh karena itu, setelah 3p terisi penuh maka elektron berikutnya akan mengisi subkulit 4s, baru kemudian akan mengisi subkulit 3d.

2. Kaidah Hund

Untuk menyatakan distribusi elektron-elektron pada orbital-orbital dalam suatu subkulit, konfigurasi elektron dapat dituliskan dalam bentuk diagram orbital. Suatu orbital dilambangkan dengan strip, sedangkan dua elektron yang menghuni satu orbital dilambangkan dengan dua anak panah yang berlawanan arah. Jika orbital hanya mengandung satu elektron, anak panah dituliskan mengarah ke atas. Dalam kaidah Hund, dikemukakan oleh Friedrich Hund (1894 – 1968) pada tahun 1930, disebutkan bahwa elektron-elektron dalam orbital-orbital suatu subkulit cenderung untuk tidak berpasangan. Elektron-elektron baru berpasangan apabila pada subkulit itu sudah tidak ada lagi orbital kosong.
pengisian orbital dalam suatu atom
Subkulit yang dilambangkan dengan strip sebanyak orbital yang dimiliki
3. Larangan Pauli

Pada tahun 1928, Wolfgang Pauli (1900 – 1958) mengemukakan bahwa tidak ada dua elektron dalam satu atom yang boleh mempunyai keempat bilangan kuantum yang sama. Dua elektron yang mempunyai bilangan kuantum utama, azimuth, dan magnetik yang sama dalam satu orbital, harus mempunyai spin yang berbeda. Kedua elektron tersebut berpasangan.
Setiap orbital mampu menampung maksimum dua elektron. Untuk mengimbangi gaya tolak-menolak di antara elektron-elektron tersebut, dua elektron dalam satu orbital selalu berotasi dalam arah yang berlawanan.

Subkulit s (1 orbital) maksimum 2 elektron

Subkulit p (3 orbital) maksimum 6 elektron

Subkulit d (5 orbital) maksimum 10 elektron

Subkulit f (7 orbital) maksimum 14 elektron






Rangkaian JK Flip Flop di proteus


UUD 1945 versi asli


Sudah lama sekali kita  merdeka dari penjajah ,melewati orde lama ,orde baru,bahkan sampai reformasi... dari sekian banyak terbitan UUD 1945 dan bahkan banyaka sekali diperdagangkan oleh pedagang kaki lima bahkan yang lainnya. Tetapi untuk UUD 1945 yang saya terbitkan disini bukanlah UUD yang sama dengan yang diperjual belikan oleh para pedagang, UUD 1945 ini merupakan UUD asli tanpa adanya perubahan apapun. Jika anda tidak percaya silahkan lihat di bawah ini kemudian cocokkan dengan UUD 1945 yang sekarang kita ketahui.





UUD 45

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan peintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.







BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
1)      Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
1)      Majelis permusyawaratan rakyat tersisi atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan daei daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2)      Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3)      Segala putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.







BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
1)      Presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
2)      Dalam melakukan kewajibannya presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden.

Pasal 5
1)      Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang  dengan peretujuan dewan perwakilan rakyat.
2)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
1)      Presiden ialah orang indonesia asli.
2)      Presiden dan wakil presiden dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Pasal 8
Jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam msa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya.




Pasal 9
Sebelum mamangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan mejelis permusyawaratan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai berikut :
“Sumpah presiden ( wakil presiden )”
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden republik indonesia ( wakil presiden republik indonesia ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
“Janji presiden ( wakil presiden )”
“Demi Allah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban presiden republik indonesia ( wakil presiden republik indonesia ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyataka keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.




Pasal 13
1)      Presiden mengangkat duta dan konsul
2)      Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
1)      Susunan dewan pertimbangan agung ditetapkan dengan undang-undang.
2)      Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTRIAN NEGARA

Pasal 17
1)      Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara.
2)      Mentri-menteri negara itu diangkat dan diperhatikan oleh presiden.
3)      Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.






BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
1)      Susunan dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2)      Dewan perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
1)      Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan rakyat.
2)      Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajuka lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.

Pasal 21
1)      Anggota-anggota dewan perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2)      Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh dewan perwakilan rakyat, tidak disyahkan oleh presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.

Pasal 22
1)      Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
2)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3)      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu haarus dicabaut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
1)      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah mnenjalankan anggaran tahun lalu.
2)      Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3)      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4)      Hal keuangan negara selanjutnya diatur degna undang-undang.
5)      Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemerikasa keuangan, yang peraturannya ditetapkan  dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
6)       
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)   Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.




BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlam usaha pembelaan negara.
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.




BAB XIV
KESEJAHTERAAN NASIONAL

Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1)   Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)   Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
ATURAN PERALIHAN

Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintah kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menuruta Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.


ATURAN PERTAMBAHAN
(1)   Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)   Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


klik iklan di sini

Search