Makalah etika profesi dan hukum kesehatan



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN DITINJAU DARI BERBAGAI SEGI “ dengan lancar.
Maksud dan tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika profesi dan Hukum Kesehatan. Hal ini karena untuk mengetahui bagaimana penyelesaiann dan pandangan dari berbagai aspek tentang study kasus etika profesi dan hukum dalam bidang kesehatan.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari kekurangan karena kurangnya pengetahuan dan terbatasnya referensi yang kami dapatkan, sehingga kami memerlukan saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami mengharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pengetahuan bagi pembaca tentang kasus etika profesi dan hukum kesehatan.






Penyusun





















BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Etika Profesi adalah menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak, tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain,bersifat absolute artinya prinsip etika tidak dapat ditawar berlakunya. Tidak hanya memandang segi lahiriah tapi juga batiniahnya. Fungsi etika untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan pandangan moral yg berupa refleksi kritis. Membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yg boleh saja berubah dan dengan demikian kita tetap sanggup untuk mengambil sikap sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan, membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi ideologi yang buruk dengan kritis dan obyektif dan untuk membentuk penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah terpancing serta membantu kita jangan naif.
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannyabaik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis, nasional/internasional,hukum dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran,kebidanan,keperawatan atau kesehatan lainnya.
Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika profesi.





















B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan segi hukum menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
2. Bagaimana pandangan segi agama menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
3. Bagaimana pandangan segi etika menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?

C. Tujuan
1. Untuk lebih memamhami tentang etika profesi dan hukum kesehatan
2. Untuk lebih mengetahui dan memahami tugas tenaga kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan
3. Untuk memahami lebih kritis tentang kasus tenaga kesehatan atau penyelanggara kesehatan dan dapat membuat keputusan kode etik yang sesuai dengan hukum kesehatan.
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika profesi dan hukum kesehatan.




































BAB II
ISI
STUDY KASUS DARI BERBAGAI SEGI


 STUDY KASUS :
Ø
Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan.

 MENURUT SEGI HUKUM :
Ø
Maka tindakan Bidan pada kasus tersebut tidak sesuai dengan kompetensi Bidan yang seharusnya memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pasien (kompetensi Bidan/IBI tahun 2000)

Pada pasal 24UU Kesehatan No.36 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan prosedur dan standart prosedur operasional.
Seharusnya Bidan bertindak seperti yang disebutkan pada pasal diatas, menjadi Bidan yang profesional.


 MENURUT SEGI AGAMA :
Ø

1. AGAMA ISLAM
Tidak adanya keikhlasan dalam bekerja, di dalam agama, apabila bekerja tidak dilandasi dengan rasa keikhlasan maka akan sia-sia ia bekerja dan tidak akan membuahkan hasil yang baik. Seperti yang disebutkan dalam agama islam dalam surat Huud ayat 15-16 bahwa:"Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasaanya, niscahya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka didunia dengan sempurna dan mereka didunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh dikahirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan didunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan" [Huud:15-16].

2. AGAMA BUDDHA
Jika kita membandingkan ambisi-ambisi kita dengan ambisi atau tujuan (cita-cita) seorang Buddha, kita dapat melihat perbedaan yang sangat mencolok, karena sebagian besar tujuan kita didasarkan atas keinginan-keinginan (nafsu-nafsu). Kita mengembangkan ambisi-ambisi dengan mengabaikan kebahagiaan orang lain dan bekerja berdasarkan rasa keakuan untuk mencapai kebahagiaan diri sendiri tanpa mengindahkan perasaan orang lain. ltulah cara kita yang akan menimbulkan masalah-masalah yang sangat besar dan kesengsaraan-kesengsaraan di dunia ini. Kita bersedia mengerjakan segala jenis kejahatan, kekejian, kekejaman atau perbuatan-perbuatan yang berbahaya hanya sekadar untuk memberikan kesenangan pada diri sendiri. Sehingga dari segi pandangan Buddhis, jenis ambisi yang egoistis ini tidak dapat dibenarkan. Buddha telah menerangkan bahwa ada salah satu macam kesenangan duniawi yang perumah tangga dapat alami: Kebahagiaan pertama adalah jaminan atas kenikmatan keuangan atau mendapat kekayaan yang didapat dengan cara yang benar (Atthi-Sukha).

3. AGAMA HINDU
Oleh karena prisip kerja itu adalah anugerah Tuhan, pekerjaan mesti dilaksanakan dengan tulus dan bakti. Bekerja didasari atas kesadaran Tuhan, tentu lebih mulia dibandingkan dengan bekerja dengan hanya mementingkan hasil. Lagi pula, bekerja bagi Hindu bukan semata-mata mencapai hasil, tetapi menjalankan swadharma. Manusia dengan segala kemauan dan pikirannya dapat saja menghindar dan konsep tersebut namun hukum karma tetap akan mengikutinya karena sang dinilah yang akan mencatat baik dan buruk karma yang diperbuatnya tersebut sehingga manusia dalam kehidupannya hendaklah tidak berhenti untuk beraktivitas atau berbuat baik dan benar, dengan kata lain berbuat Subha karma.

4. AGAMA KATOLIK
Berkeyakinan bahwa Allah menciptakan dan mencintai tiap-tiap orang secara pribadi, Karena itu, setiap manusia haruslah saling menghormati, mencintai ,bekerja keras melalui kebenaran kudus dan melindungi hidup sesamanya tanpa mengenal status sosial atau kedudukan apa pun, Kita harus sadar bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk hidup, Hak hidup manusia harus dilindungi sejak dari awal (dalam kandungan).

5. AGAMA KRISTEN
Pandangan orang Kristen tentang jabatan dan materi yaitu bahwa jabatan dan materi kita miliki agar kita bisa menggunakannya dengan cara-cara yang mendatangkan kemuliaan bagi Allah. Jabatan dan materi bukan sesuatu yang atasnya kita mempunyai kekuasaan penuh; kita hanyalah penatalayan kekayaan Allah. Ilustrasi yang baik tentang prinsip ini terdapat dalam perumpamaan tentang talenta, yang menunjukkan bahwa uang yang kita peroleh karena kerja sekalipun bukan merupakan milik kita sebab Allahlah yang sebenarnya memberikan kita kesempatan untuk memperolehnya.

 MENURUT SEGI ETIKA :
Ø
Bidan dalam kasus tidak mempunyai nilai personal yang berlandaskan kemandirian moral dan kesediaan untuk bertanggung jawab.Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Yang dilakukan oleh Bidan tersebut dalam kasus merupakan tindakan yang tak patut karena hanya mengejar jabatan belaka, kita ditugaskan untuk melayani masyarakat. Menolong pasien dengan profesionalitas merupakan kode etik pertama bagi seorang Bidan atau tenaga kesehatan lainnya, karena kita di sumpah untuk melayani masyarakat atau pasien dengan sebaik mungkin yang merupakan hak pasien. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.



MENURUT SEGI SOSIAL :Ø
Masyarakat memandang Bidan yang tak profesional dan hanya menginginkan jabatan/materi merupakan sebuah ketamakan kita tak seharusnya membiarkan orang sakit dan hanya peduli pada keegoisan kita belaka karena kita makhluk sosial yang akan terus saling membutuhkan karena itu adalah hukum dan norma sosial yang berlaku sejak dahulu kala hingga sekarang, sesungguhnya masyarakat sekarang mempunyai pikiran kritis akan nilai- nilai kemanusian dan hak mereka sebagai pasien.
BAB III
PEMBAHASAN
STUDY KASUS DARI BERBAGAI SEGI

 STUDY KASUS :
Ø
Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan.

 MENURUT SEGI HUKUM :
Ø
Maka tindakan Bidan pada kasus tersebut tidak sesuai dengan kompetensi Bidan yang seharusnya memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pasien (kompetensi Bidan/IBI tahun 2000). Pada pasal 24UU Kesehatan No.36 tahun 2009 menyebutkan bahwa: Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan prosedur dan standart prosedur operasional.Seharusnya Bidan bertindak seperti yang disebutkan pada pasal diatas, menjadi Bidan yang profesional.

 MENURUT SEGI AGAMA :
Ø

1. AGAMA ISLAM
Tidak adanya keikhlasan dalam bekerja, di dalam agama, apabila bekerja tidak dilandasi dengan rasa keikhlasan maka akan sia-sia ia bekerja dan tidak akan membuahkan hasil yang baik.

2. AGAMA BUDDHA
karena sebagian besar tujuan kita didasarkan atas keinginan-keinginan (nafsu-nafsu). Kita mengembangkan ambisi-ambisi dengan mengabaikan kebahagiaan orang lain dan bekerja berdasarkan rasa keakuan untuk mencapai kebahagiaan diri sendiri tanpa mengindahkan perasaan orang lain.

3. AGAMA HINDU
Oleh karena prisip kerja itu adalah anugerah Tuhan, pekerjaan mesti dilaksanakan dengan tulus dan bakti. Bekerja didasari atas kesadaran Tuhan, tentu lebih mulia dibandingkan dengan bekerja dengan hanya mementingkan hasil. Lagi pula, bekerja bagi Hindu bukan semata-mata mencapai hasil, tetapi menjalankan swadharma.

4. AGAMA KATOLIK
Berkeyakinan bahwa Allah menciptakan dan mencintai tiap-tiap orang secara pribadi, Karena itu, setiap manusia haruslah saling menghormati, mencintai ,bekerja keras melalui kebenaran kudus dan melindungi hidup sesamanya tanpa mengenal status sosial atau kedudukan apa pun, Kita harus sadar bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk hidup, Hak hidup manusia harus dilindungi sejak dari awal (dalam kandungan).

5. AGAMA KRISTEN
Pandangan orang Kristen tentang jabatan dan materi yaitu bahwa jabatan dan materi kita miliki agar kita bisa menggunakannya dengan cara-cara yang mendatangkan kemuliaan bagi Allah.


 MENURUT SEGI ETIKA :
Ø
Bidan dalam kasus tidak mempunyai nilai personal yang berlandaskan kemandirian moral dan kesediaan untuk bertanggung jawab. Yang dilakukan oleh Bidan tersebut dalam kasus merupakan tindakan yang tak patut. Menolong pasien dengan profesionalitas merupakan kode etik pertama bagi seorang Bidan atau tenaga kesehatan lainnya, karena kita di sumpah untuk melayani masyarakat atau pasien dengan sebaik mungkin yang merupakan hak pasien.

 MENURUT SEGI SOSIAL :
Ø
Masyarakat memandang Bidan yang tak profesional dan hanya menginginkan jabatan/materi merupakan sebuah ketamakan kita tak seharusnya membiarkan orang sakit dan hanya peduli pada keegoisan kita belaka karena kita makhluk sosial yang akan terus saling membutuhkan karena itu adalah hukum dan norma sosial.





































BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan yang kami dapat adalah menanggapi kasus Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan dapat dinilai dan dipandang dari berbagai segi yang ada pada hukum, etika, agama, dan sosial.

B. Saran
1. Meningkatkan tingkat moral tenaga kesehatan berdasarkan etika profesi yang berlaku dan dapat melaksanakannya.
2. Mengantisipasi tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam hukum dan masyarakat.


































DAFTAR PUSTAKA
http://sulisetiya.blogspot.com/2010/03/keputusan-menteri-kesehatan-republik.html
http://www.google.co.id/search?q=kepmenkes+RI+no.369%2Fmenkes%2Fsk%2FIII%2F2007&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a


0 Responses

Yang segan silahkan Berkomentar.......

klik iklan di sini

Search